Kementerian
 
 
Pengumuman 15 Finalis Citra Pesona Wisata / CIPTA Award 2010, klik di sini

TUGAS POKOK & FUNGSI

Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM. 17/HK.001/MKP-2005 Tanggal 27 Mei 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

Tugas Pokok dan Fungsi Eselon 1
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM. 17/HK.001/MKP-2005 Tanggal 27 Mei 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

Tugas Pokok dan Fungsi Eselon 2
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM. 17/HK. 001/MPK -2005 Tanggal 27 Mei 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.